PR BEKASI - Simak cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 (BSU 2022) di dalam artikel ini.
Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan bantuan sosial dalam waktu dekat ini.
BSU 2022 telah dipastikan akan cair mulai hari Senin, 12 September 2022.
Menurut keterangan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, dia menyebut bahwa Kemnaker telah memproses pencairan tahap pertama BSU 2022.
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun,” ujat Anwar.
"Insya Allah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara," sambungnya seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU 2022) ini hanya diberikan satu kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600.000 yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga: 11 September 2022 Hari Apa? Berikut Kumpulan Link Twibbon Hari Radio Republik Indonesia