Diduga Terkait Aliran Judi Online, PPATK Bekukan dan Laporkan 500 Rekening ke Polisi

- 13 September 2022, 19:47 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 500 rekening terkait dugaan aliran dana judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 500 rekening terkait dugaan aliran dana judi online. /Pixabay/stevepb

PR BEKASI - Sebanyak 500 rekening telah dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pasalnya 500 rekening tersebut diduga mengalirkan uang judi online yang mengalir ke berbagai pihak.

Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada awak media Selasa, 13 September 2022.

Ivan mengatakan, 500 rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri.

Baca Juga: Pengemudi yang Cekcok dengan Ketua RT Minta Maaf, Kapolres Metro Bekasi Kota: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Namun, untuk rincian asal uang di 500 rekening tersebut tidak disebutkan.

"Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri," ujar Ivan.

"Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening," sambungnya saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: Pengemudi yang Cekcok dengan Ketua RT Minta Maaf, Kapolres Metro Bekasi Kota: Jangan Sampai Terjadi Lagi

Ivan menjelaskan, dari 500 rekening yang dibekukan itu terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.

Lanjut Ivan, pemilik 500 rekening itu terdiri dari mahasiswa, PNS, ibu rumah tangga dan oknum kepolisian.

"Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS," kata Ivan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio untuk Besok 14 September 2022: Siap-siap Hadapi Kekecewaan

Dalam kesempatan yang sama Ivan mengatakan, ia menybut jika PPATK sudah membekukan 321 rekening yang berhubungan dengan transaksi judi online selama 2022.

Total uang dalam rekening tersebut ditaksir mencapai Rp836 Miliar.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," tutur Ivan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x