Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Sampaikan Berkas Perkara Keempat Tersangka

- 15 September 2022, 17:15 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Foto: Dok Net

PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam proses pelengkapan berkas.

Perlengkapan berkas tidak ada batas waktu, namun pelengkapan berkas perkara tersebut hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media Kamis, 15 September 2022.

"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan," kata Ketut.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan Dua Kesimpulan Hukuman Berat Terhadap Ferdy Sambo CS

"Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," sambungnya.

Lanjut Ketut, walaupun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, untuk berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.

"Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," ujarnya.

Ketut mengatakan, pihaknya (penyidik Kejagung) masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya dalam waktu satu bulan.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x