PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih dalam proses pelengkapan berkas.
Perlengkapan berkas tidak ada batas waktu, namun pelengkapan berkas perkara tersebut hanya dibatasi oleh masa tahanan para tersangka.
Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media Kamis, 15 September 2022.
"Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan," kata Ketut.
"Dia (penyidik) hanya dibatasi dengan masa penahanan," sambungnya.
Lanjut Ketut, walaupun batas penahanan sementara terhadap para tersangka telah habis, untuk berkas perkara yang menjeratnya tetap berjalan.
"Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas," ujarnya.
Ketut mengatakan, pihaknya (penyidik Kejagung) masih tetap menunggu penyerahan pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan yang lainnya dalam waktu satu bulan.