Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Sampaikan Berkas Perkara Keempat Tersangka

- 15 September 2022, 17:15 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Foto: Dok Net

Baca Juga: Viral Video Dua Sejoli Tirukan Adegan Ferdy Sambo dan FC Saat Rekontruksi, Warganet: Ada-ada Saja

"Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20," tutur Ketut.

"Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 15 September 2022.

Diberitakan sebelumnya, empat berkas perkara pembunuhan Brigadir J dikembalikan Kejagung ke penyidik.

Pasalnya menurut Kejagung berkas perkara keempat tersangka itu masih belum lengkap.

Adapun keempat tersangka antara lain, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Irjen Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x