PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masuk babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri terkait Obstruction of Justice (OoJ).
Berkas perkara dari seluruh tersangka Obstruction of Justice yang berjumlah tujuh tersangka diterima Kejagung pada hari Kamis, 15 September 2022.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
"Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka," tulis Ketut Sumedana.
Adapun seluruh tersangka yang ditetapkan dalam keterlibatan Obstruction of Justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan Irjen Ferdy Sambo.
Ketut mengatakan, seluruh berkas perkara para tersangka akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Ketut dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ.