Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Terima Berkas Perkara Tujuh Tersangka OoJ

- 16 September 2022, 15:35 WIB
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net) /Foto: Dok Net

Baca Juga: Viral Video Dua Sejoli Tirukan Adegan Ferdy Sambo dan FC Saat Rekontruksi, Warganet: Ada-ada Saja

Lanjut Ketut, Pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya ketujuh tersangka terkait pembunuhan Brigadir J tengah dalam persidangan etik di Mabes polri.

Dari ketujuh itu, 4 tersangka obstruction of justice yang telah dilakukan sidang KKEP mendapatkan hasil putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Keempat tersangka yang telah dipecat itu yakni Mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo,

Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria dan Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah