Mabes Polri Segera Kirim Berkas PTDH Ferdy Sambo ke Setneg

- 22 September 2022, 08:55 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ/Ist). /

Mekanisme ini sudah diatur melalui Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan Keppresnya kita serahkan ke pelanggarnya," katanya.

Seperti yang diketahui, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Berapa Biaya Transfer Erling Haaland di Manchester City? Jadi Pemain Incaran Klub Lainnya

Keputusan hasil sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan keputusan ini bersifat final dan mengikat.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x