Komunitas SAKTI ICW Buat Petisi, Minta Hakim Beri Hukuman Lebih ke Pelaku Penyiraman Novel Baswedan

- 17 Juni 2020, 13:11 WIB
Poster petisi untuk menuntut keadilan bagi Novel Baswedan
Poster petisi untuk menuntut keadilan bagi Novel Baswedan /Change.org

PR BEKASI – Tuntutan yang dilayangkan terhadap dua orang pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membuat publik geram pasalnya mereka hanya menerima masa pidana selama satu tahun saja.

Melalui media sosial, warganet menyuarakan tuntutan jaksa yang dinilai tidak sepadan dengan aksi kekerasan yang dilancarkan kedua pelaku.

Kini muncul petisi yang juga menjadi sarana dukungan agar hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat bagi kedua pelaku.

Baca Juga: Adanya Kekhawatiran Gelombang Kedua Virus Corona, Gelaran MotoGP Gunakan Protokol Kesehatan

Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch menginisiasi petisi tersebut dengan memberinya judul 'Tolong #GakSengaja Hukum Berat Pelaku & Ungkap Aktor Intelektual di Balik Penyerang Novel' dalam situs change.org yang dipublikasiakan pada Rabu, 17 Juni 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com.

Meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jatuhkan Hukuman Lebih Tinggi Untuk Penyerang Novel Baswedan dan Menuntut Peran Negara Mengungkap Aktor Intelektual di Balik Penyerangan,”. Demikian narasi yang disematkan dalam petisi tersebut.

Petisi tersebut dinilai tidak adil karena kasus serupa pernah muncul. Saat itu jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana kasus penyiraman air keras.

Baca Juga: Lonjakan Wall Street, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Tren Kenaikannya

Berbanding terbalik dengan nasib para pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Petisi juga memuat deretan pertanyaan yang mewakili rasa penasaran publik di antaranya 'Apa masuk akal gak sengaja menyiram air keras ke wajah seseorang?', 'Apa masuk akal ada orang yang bawa air keras pagi-pagi subuh?', 'Dan apa masuk akan semua itu dilakukan hanya berdasarkan pada sentimen emosional semata?'.

Tuntutan hukuman yang sangat ringan untuk kasus tersebut dianggap telah menodai rasa keadilan yang bukan hanya bagi Novel Baswedan melainkan juga anggota keluarga dan umumnya masyarakat Indonesi.

Jaksa yang seharusnya jadi representasi negara dalam perlindunga korban kejahatan malah bertindak seolah sebagai pembela terdakwa,” tulis Komunitas SAKTI Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca Juga: Bepergian dari Stasiun di Bandung, Simak Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

Hingga berita ini diturunkan, lebih dari 15.810 orang selesai menandatangani petisi tersebut.

Target petisi yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sebanyak 1 juta orang yang menandatangi.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah