KPK Umumkan 6 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Masuk dalam DPO

- 18 Juni 2020, 13:23 WIB
Gedung KPK.*
Gedung KPK.* /- Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Pria kelahiran Teluk Pinang 3 Maret 1964 diduga memberikan hadiah kepada pegawai negeri bernama Eni Maulani Saragih yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Baca Juga: Salah Panggil Pak Menteri Saat Kunjungan di Bali, Wishnutama 'Ngambek' Sebut 'Menteri yang Tertukar'

Samin Tan melancarkan aksinya saat mengurusi terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara atau PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Harun Masiku

Harun Masiku yang masuk dalam DPO sejak 27 Januari 2020 diduga memberikan hadiah kepada Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, namun saat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) ia berhasil lolos dari kejaran KPK.

Baca Juga: Tertekan Gelombang Kedua Virus Corona, Harga Minyak Dunia Kembali Turun

Harun Masiku dan Wahyu Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2020.

Harun Masiku juga telah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Izil Azhar

Baca Juga: Masih Dibayangi Sentimen Negatif, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Bervariasi

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah