KPK Umumkan 6 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Masuk dalam DPO

- 18 Juni 2020, 13:23 WIB
Gedung KPK.*
Gedung KPK.* /- Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan tugasnya bersama dengan Irwandi Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,454 miliar selama 5 tahun terhitung sejak masa periode kepemimpinan Irwandi Yusuf.

Sjamsul Nursalim

Baca Juga: Masa Libur Sekolah, Netflix dan Kemdikbud Tayangkan Film Dokumenter di TVRI Mulai Sabtu 20 Juni 2020

Sjamsul Nursalim masuk dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) setelah 2 kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan KPK pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2020.

KPK telah mengirimkan surat pada 6 September 2019 kepada National Central Bureau (NCB) Interpol untuk membantu menangkap Sjamsul Nursalim.

Itjih Nursalim

Baca Juga: Hubungan Kian Memanas, Menteri Unifikasi Korsel Mengundurkan Diri

Itjih Nursalim adalah istri dari Sjamsul Nursalim, ia diduga menjadi pihak yang diperkaya dengan uang sebesar Rp 4,58 triliun.

Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penerbitan surat dagang keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah