Pertamina Bantah Rumor Tiadakan Premium dan Pertalite

- 18 Juni 2020, 14:42 WIB
SPBU Pertamina. Foto Istimewa
SPBU Pertamina. Foto Istimewa /

Sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi oleh Pertamina harus mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Baca Juga: KPK Umumkan 6 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi yang Masuk dalam DPO

Dengan begitu Pertamina diwajibkan untuk melakukan edukasi dan mendorong kepada seluruh konsumen untuk beralih menggunakan jenis BBM yang ramah terhadap lingkungan.

“Sesuai kesepakatan dunia dan pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara. Salah satnya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan,” tutur Fajriyah Usman.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah