DPR Belum Setujui Pembatalan Haji 2020, Nilai Keputusan Menag Keliru

- 19 Juni 2020, 07:01 WIB
ILUSTRASI haji.*
ILUSTRASI haji.* / /PIKIRAN RAKYAT

2. Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan calon haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M

3. Komisi VIII DPR akan melakukan Raker lanjutan untuk membahas usulan Menag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggaraan haji dan umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan calon haji tahun 1441 H/2020 M

4. Komisi VIII DPR mendesak Menag untuk menindaklanjuti masukan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR mengenai:

Baca Juga: Temukan Masalah, KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja 

a. Memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan calon haji.

b. Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

c. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan pihak lainnya untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti rapid test, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x