Ma'ruf Amin Terima Gelar Doktor Kehormatan dari UMI Makassar, Rektor: Cara Pikirnya Moderat

- 23 Juni 2020, 11:00 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin //YouTube/Wakil Presiden RI

Secara peraturan, prinsip syariah dalam ekonomi sudah sah dan tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Pasar Masih Khawatir Gelombang Kedua Virus Corona, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Kompak Melemah

"Bank syariah memerlukan adanya sinergi antara peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah. Aktivitas bank syariah harus patuh dan tunduk pada dua hal sekaligus, yakni prinsip ekonomi dan prinsip syariah," imbuhnya.

Mantan Ketua MUI itu tidak dapat mengikuti penyerahan gelar Doktor HC dan perayaan Dies Natalis ke-56 UMI Makassar secara langsung karena tengah mengikuti rapat terbatas tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri di Istana Merdeka Jakarta Selasa, 23 Juni 2020.

Penyerahan tersebut menjadi gelar Doktor HC kedua bagi Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Kemendikbud Tegaskan Tak Ada Rencana Peleburan Mata Pelajaran Agama dengan Pelajaran PPKN

Sebelumnya, pada 5 Mei 2012, Ma'ruf Amin mendapat penghargaan doktor kehormatan dari Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang saat itu dijabat Komaruddin Hidayat, sebagai ulama yang dianggap berperan dalam ilmu hukum ekonomi syariah dan penggerak ekonomi syariah di Indonesia.

Ma'ruf Amin juga pernah mendapat gelar sebagai Guru Besar di bidang ilmu ekonomi muamalat syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Maliki Ibrahim (Maliki) Malang, Jawa Timur, pada 2017.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x