Warganet Ramaikan Tagar Pecat Wasekjen MUI, Tengku Zul: Tidak Bisa Dipecat Kecuali di Munas

- 23 Juni 2020, 20:52 WIB
WAKIL Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain.*
WAKIL Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain.* /Instagram Tengku Zul/

PR BEKASI – Ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir, membuat tagar makzulkan Ustaz Tengkuzul dari MUI sempat menduduki posisi puncak trending topic di Twitter.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu pun angkat bicara dengan menyatakan bahwa penentuan pemberhentian dirinya dari jabatan yang sedang diembannya kini hanya dapat diputuskan melalui musyawaha nasional (munas) yang tentunya digelar MUI.

“MUI itu diangkatnya dengan musyawarah nasional, jadi tidak ada yang bisa memecat. Siapa pun tidak bisa diberhentikan kecuali di munas atau saya melakukan perbuatan asusila? Kan ini tidak berbuat,” tutur Tengku Zulkarnain dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Iduladha Sebentar Lagi, Kementan Keluarkan Ketentuan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi 

Menurut Tengku Zulkarnain, tindakan melontarkan sejumlah kritik terhadap kinerja pemerintah yang gencar dilakukan akhir-akhir ini tak melanggar aturan karena sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 tentang Kebebasan Berpendapat.

“Kita kan kalau berpendapat semua dilindungi pasal 28. Harusnya kalau ada yang dipecat itu pejabat publik atau partai yang ingin mengubah Pancasila,” ucap Tengku Zulkarnain.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Wakil Sekjen MUI tersebut gencar berkomentar di media sosial mengenai RUU HIP menyusul sikap pemerintah meminta DPR menunda pembahasan rancangan undang-undang tersebut agar fokus menanggulangi pandemi virus corona.

Dalam hal ini yang menjadi sorotan Tengku Zulkarnain yakni poin ketuhanan yang berkebudayaan.

Baca Juga: Tahan Buang Air Kecil 18 Jam, Pria Ini Alami 3 Robekan pada Kandung Kemih 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x