Didatangi Para Demonstran, DPR: Kami Berkomitmen Setop Pembahasan RUU HIP

- 25 Juni 2020, 20:16 WIB
WAKIL Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (paling kanan) dan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak (paling kiri) berfoto bersama seusai melakukan diskusi panjang terkait rekomendasi penolakan pembahasan RUU HIP.*
WAKIL Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (paling kanan) dan Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak (paling kiri) berfoto bersama seusai melakukan diskusi panjang terkait rekomendasi penolakan pembahasan RUU HIP.* /Dok. DPR RI/

PR BEKASI - Sejak adanya kabar usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), perdebatan dari berbagai kalangan pun ramai-ramai menolak RUU tersebut.

Sebabnya, RUU yang merupakan usulan dari DPR ini bersifat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.

Bahkan gelombang protes dari sejumlah pihak pun memuncak dengan adanya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, di Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Salip Kasus di DKI Jakarta, Jokowi Turun Tangan Minta Covid-19 di Jatim Terkendali dalam Dua Pekan 

Pada saat aksi unjuk rasa tersebut, pihak dari DPR menerima dan melakukan perundingan dengan sejumlah perwakilan para demonstran pada Rabu, 24 Juni 2020.

Dilansir dari situs DPR RI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, setelah melakukan diskusi panjang untuk mendengar usulan dari para perwakilan demonstran, pihak DPR RI melalui Wakil Ketua Azis Syamsuddin telah menerima rekomendasi penolakan pembahasan RUU HIP dari perwakilan Demonstrasi Aliansi Nasional Anti-Komunisme.

"Kami telah menerima rekomendasi mengenai masukan-masukan dari para habib, tuan guru, dan masyarakat. Tentunya masukan mengenai penolakan RUU HIP ini kami tampung dan kami berkomitmen melakukan penyetopan, tentunya dengan aturan dan mekanisme yang ada," kata Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Angka Kematian Meroket, Beredar Foto Diduga Mayat Covid-19 di Brasil yang Dibungkus Kantong Plastik 

Politi dari partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menegaskan bahwa mekanisme penyetopan RUU HIP akan dilakukan dengan mengikuti tata tertib dan sesuai aturan di dalam Undang-undang.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x