Untuk itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada perwakilan Aliansi Nasional Anti-Komunisme dan masyarakat yang perhatian terhadap kinerja DPR RI.
"Kami akan melihat kembali, mudah-mudahan ini masukan yang berkaitan dengan pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP yang disampaikan perwakilan demonstran yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 7 mengenai trisila dan ekasila. Ini tentunya akan menjadi catatan dan dijadikan underline untuk kami berkomitmen. Insya Allah akan kita setop," ucapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: MPR dan KPK Dikabarkan Sepakat Jabatan Jokowi Sebagai Presiden Diperpanjang Sampai 2027
Azis Syamsuddin menambahkan, posisi RUU HIP saat ini berada di pemerintah pusat. Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Politik, Hukum, dan Ham (Menkopohukam) Mahfud MD telah mengambil sikap melakukan penghentian pembahasan RUU HIP.
“Tentunya atas usulan pemerintah pusat itu, akan menjadi mekanisme pembahasan yang ada di DPR sesuai tata tertib. Nantinya DPR melalui mekanisme Rapat Pimpinan kemudian Rapat Badan Musyawarah dan dibawa ke Paripurna untuk melakukan komitmen penyetopan RUU HIP,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak mengatakan bahwa dirinya bersyukur pimpinan DPR RI memberikan respons terhadap tuntutan yang dilakukan pihaknya dengan berjanji untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.
Ulama Yusuf Muhammad Martak juga meminta agar DPR RI dan pemerintah pusat tidak saling melempar tanggung jawab terkait mekanisme penghentian pembahasan RUU HIP.***