Tolak Gugatan Mahasiswa yang Ditilang karena Tidak Nyalakan Lampu, MK: Pagi Hari Termasuk Siang

- 26 Juni 2020, 21:33 WIB
ILUSTRASI. suasana sidang putusan uji materi sejumlah pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 16 Januari 2020.*
ILUSTRASI. suasana sidang putusan uji materi sejumlah pasal Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Senin, 16 Januari 2020.* /ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa/

PR BEKASI - Tidak sedikit yang kesal saat ditilang oleh polisi karena berbagai alasan. Begitupun dua mahasiswa dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang sempat viral karena menggugat ke Mahkamah Konstitusi soal kejanggalan dalam UU Lalu Lintas.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tersebut.

Sebelumnya, pemohon yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UKI tersebut harus berurusan dengan polisi usai ditilang karena tidak menyalakan lampu utama motor pada siang hari.

Baca Juga: Dimusnahkan Kementan, Kenali Bahaya Jamur Enoki dan Kandungan Bakteri Listeria yang Mencemarinya 

Pemohon adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan yang mengusulkan agar frasa siang hari diubah menjadi sepanjang hari agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor.

Dikutip dari Antara oleh Pikiranrakyat-bekasi.com, Hakim MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 Juni 2020 tersebut mengatakan makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang, tanpa perlu membedakan pagi, siang, atau sore.

Sementara itu, kewajiban pengendara sepeda motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Mirip Kisah Rapunzel, Perempuan Ini Dilarang Keluar Rumah Selama 26 Tahun dan Tidak Pernah Keramas 

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," ucap Suhartoyo.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x