10 Tahun Dicari, Buronan Pemalsuan Surat Tertangkap dalam Kondisi Reaktif

- 26 Juni 2020, 06:15 WIB
ILUSTRASI kriminal
ILUSTRASI kriminal //pixabay

PR BEKASI - Seorang buronan asal Blitar dalam kasus pemalsuan surat, Sri Katon berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sri Katon merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2010.

Selama 10 tahun menjadi buronan, Sri Katon akhirnya ditangkap dan tanpa adanya perlawanan saat berada di kediamannya yang beralamat di Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gunakan Modus Mandi Kembang, 4 Wanita di Depok Terjerat Rayuan Dukun Cabul 

Namun karena ditangkap di masa pandemi covid-19, Sri Katon harus menjalani rapid test yang digelar oleh Dinas Kesehatan di Kantor Kejari Semarang.

Saat menjalani rapid test, Sri Katon dinyatakan reaktif dan kini tengah diisolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan rapid tes, ternyata hasil pemeriksaannya oleh Dinas Kesehatan dinyatakan reaktif sehingga langsung diisolasi dan dilakukan pemeriksaan uji swab,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan didampingi Kejari Semarang, Sumurung P Simaremare saat konferensi pers yang dikutip dari RRI.

"Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas," ucap Ridwan.

Baca Juga: Misteri Bayi Kembar Tiga yang Dinyatakan Positif Corona Meski Orang Tuanya Negatif 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x