10 Tahun Dicari, Buronan Pemalsuan Surat Tertangkap dalam Kondisi Reaktif

- 26 Juni 2020, 06:15 WIB
ILUSTRASI kriminal
ILUSTRASI kriminal //pixabay

Ia menjelaskan, Sri Katon harus menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Ridwan.

Ia divonis bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank CIMB Niaga dengan kerugian mencapai Rp 136 juta saat putusan terakhir tahun 2014 silam.

“Ini kaitannya dengan kasus pemalsuan surat di perusahan eksport, yang bersangkutan di bagian kasir atau di bagian keuangan. Untuk yang bersamanya sudah meninggal dunia tinggal terdakwa saudara Sri itu sendiri,” katanya.

Baca Juga: Terlahir Cacat Hanya dengan Setengah Badan, Zion Clark Tak Putus Asa Menjadi Pegulat Profesional 

Diungkapkan bahwa perkara pengalihan saham tersebut cukup lama bergulir bermula dari tahun 2007. Saat itu merupakan putusan pertama namun tidak dilakukan penahanan.

“Kasusnya ini kan tahun 2007, tapi putusan terakhirnya itu ada di tahun 2014. Jadi sudah ada 6 tahun ya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah