“Jadi, hasil dari Puslabfor itu bahwa tidak ditemukan zat daripada excimer di tubuh korban,” kata Efri.
Pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan terhadap gadis belia tersebut. Reka ulang ini berlangsung di Mapolsek Pagedangan, Kota Tangerang Selatan. Tercatat, para tersangka memeragakan 40 adegan.
Dalam rekonstrusi ini, polisi menghadirkan tujuh dari delapan orang yang berhasil ditangkap. Mereka antara lain FF, SU, S alias K, DE, AN, D, dan DR. Satu pelaku lainnya berinisial RI saat ini masih dalam tahap pengejaran.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan proses rekonstruksi yang dilakukan tujuh tersangka di Mapolsek Pagedangan. Untuk tersangka RI kita gunakan peran pengganti,” ungkap Efri pada Rabu, 24 Juni 2020 lalu.***