Jangan Sampai Tertipu, Harga Rapid Test Mandiri Hanya Rp 150.000

- 14 Juli 2020, 17:21 WIB
Rapid Test di Jakbar, Digelar 2 Hari
Rapid Test di Jakbar, Digelar 2 Hari /Berita Jakbar

Dokter Tri Hesty juga menambahkan batas harga yang ditetapkan yakni Rp 150.000 yang berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri yakni ketika pasien yang meminta pemeriksaan tersebut, di luar bantuan pemerintah.

“Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah,” ucap Tri Hesty.

Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.

Terkait sanksi, Tri Hesty mengakui bahwa Kementerian Kesehatan belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test.

Baca Juga: Jadi Indikator Penting, Dokter Reisa Sarankan 3 Langkah Jitu Bagi Daerah untuk Beralih ke Zona Hijau 

Namun menurutnya, Kementerian Kesehatan akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor, dan penyedia alat rapid test.

“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty.

Penetapan regulasi harga rapid test pun disambut baik oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sebagai asosiasi yang menaungi rumah sakit di Indonesia.

Sekretaris Jenderal PERSI, Dr. dr. Lia G. Partakusuma, Sp.PK, MARS, MM mengatakan bahwa keputusan pemerintah merupakan keputusan yang tepat agar harga dari rapid test di berbagai tempat pelayanan kesehatan khususnya rumah sakit bisa terkendali.

Baca Juga: Miliki Rambut Sepanjang 7 Meter, Pria Ini Diklaim Sebagai Dewa Manusia 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x