Menurut informasi, korban dipaksa melakukan hubungan terlarang itu saat duduk di bangku kelas IV SD. Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah kuburan dan rumah pelaku.
Aksi bejat ini terbongkar saat S berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangannya ini untuk melamar korban. Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara. Terkuaklah semuanya, selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, S malah meniduri korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur.
“Ya benar ada kasus itu. Tapi, jabatannya persis saya tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan.***