Menurutnya, kehadiran RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh.
John Kenedy Azis menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang, dengan angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang.
"Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh," ujarnya.
Dia menilai, melalui RUU Cipta Kerja, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.
Baca Juga: 267 Kelurahan di Jakarta Telah Terpapar Virus Corona, 33 RW Ditetapkan Sebagai Zona Merah
Hal itu, menurut dia, akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per kapita.
John berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan maka lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif sehingga penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi.***