Baleg DPR Siapkan RUU Ciptaker untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 24 Juli 2020, 18:07 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis berdiskusi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Muhammad Nur.
Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis berdiskusi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman Muhammad Nur. /Antara

Menurutnya, kehadiran RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh.

John Kenedy Azis menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang, dengan angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang.

"Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh," ujarnya.

Dia menilai, melalui RUU Cipta Kerja, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

Baca Juga: 267 Kelurahan di Jakarta Telah Terpapar Virus Corona, 33 RW Ditetapkan Sebagai Zona Merah 

Hal itu, menurut dia, akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per kapita.

John berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan maka lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif sehingga penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x