Dalam webinar tersebut, ia juga menyinggung soal koordinasi dengan Dewan Pengawas KPK.
Menurut Firli Bahuri, koordinasinya sudah sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 sesuai Pasal 37 yang menyebut penggeledahan dan penyitaan harus sesuai izin Dewas KPK.
“Sehingga penggeledahan sudah kita lakukan kurang lebih 25 kali, penggeledahan dengan 201 kali penyitaan. Proses selama enam bulan KPK telah menetapkan berdasarkan hasil penyidikan,” tuturnya.***