"Indonesia menjadi negara tujuan perdagangan orang di antaranya karena merupakan negara tujuan pariwisata dunia," katanya.
Fenomena tindak pidana perdagangan orang yang sering terungkap di Indonesia dalam persidangan, menurut Menteri PPPA, sebagian besar untuk tujuan eksploitasi seksual yaitu pelacuran, pedofilia, dan eksploitasi tenaga kerja baik di dalam dan luar negeri untuk bekerja di tempat kasar dengan upah rendah, perkebunan, buruh, dan lain-lain.
Menurut data Kementerian Sosial sejak 2016 hingga Juni 2019, terdapat 4.906 korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.
Baca Juga: Beri Uang Tutup Mulut Rp100.000, Pekerja Kebun Tega Cabuli Siswi SD di Kotawaringin Timur
Sementara itu, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan selama Januari 2019 hingga Juni 2020 terdapat 155 kasus tindak pidana perdagangan orang dengan 195 korban perempuan dan anak. Dari jumlah itu, sekitar 65 persen atau 101 kasus adalah eksploitasi seks.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan dialog nasional bertema "Mari Lawan Sindikat Perdagangan Orang dan Akhiri Perdagangan Orang" dalam rangka Hari Dunia Antiperdagangan Orang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM).***