Dikatakan, pada Kamis siang mendapat informasi keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia. Tim khusus bersama Bareskrim kemudian melakukan penjemputan.
"Tadi siang kita mendapat informasi bisa kita ketahui keberadaannya karena itu tadi sore kami dari Bareskrim bersama tim khusus berangkat untuk melakukan pengambilan," ucapnya.
Sementara itu, terkait status pengacara Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian kliennya.
Anita Kolopaking dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu kaburnya Djoko Tjandra.***