Jika Mobilitas Warga Tidak Menurun, Opsi Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Jakarta Akan Diterapkan

- 2 Agustus 2020, 16:44 WIB
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020 /

PR BEKASI - Penerapan aturan ganjil genap untuk sebagian kawasan di Jakarta akan kembali diterapkan.

Penerapan aturan tersebut berdasarkan laporan yang beredar dimulai Senin, 3 Agustus 2020.

Seperti diketahui sebelum merebaknya pandemi virus corona, aturan ganjil genap yang biasa dilakukan hanya diperuntukan kepada pengendara roda empat.

Baca Juga: Alasan Bela Diri, Bambang Soesatyo Minta Kapolri Pertimbangkan Penggunaan Peluru 9 mm untuk Sipil

Namun, terdapat opsi lain yang nantinya akan diterapkan dalam aturan ganjil genap ini yang bahkan lebih masif dari penerapan sebelumnya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari RRI, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya dapat mengubah aturan ini menjadi diterapkan satu hari penuh.

Baca Juga: Tengah Asik 'Botram' di Pinggir Tol, Satu Keluarga Ini Viral Usai Ditegur Pihak Kepolisian

Selain itu, dirinya menyebut aturan tersebut berpotensi akan diberlakukan selain kepada kendaraan roda empat yakni kendaraan roda dua.

"Bisa saja ada tambahan pemberlakuan bagi seluruh kendaraan bermotor," ucap Syafrin Liputo Minggu, 2 Agustus 2020.

Namun menurutnya, penerapan ganjil genap selama sehari penuh dan diberlakukan juga kepada kendaraan roda dua ini masih menjadi opsi.

Baca Juga: Sebut 38 Terpidana Korupsi Masih Buron, IPW: Peran Lobi NCB Interpol Polri Perlu Ditingkatkan

Seperti diketahui, penerapan aturan ganjil genap yang akan dimulai besok Senin, 3 Agustus merupakan pertama kali yang diterapkan oleh Pemprov setelah selama beberapa bulan ditiadakan.

Namun, apabila mobilitas warga tidak menurun saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, dirinya mengatakan opsi penerapan ganjil genap sehari penuh dan untuk kendaraan roda dua turut diterapkan oleh pihaknya.

"Jika nanti ada analisis kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan dengan kondisi pada periode pelaksanaan PSBB transisi," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik karena Alis Djoko Tjandra Berbeda, Polri: Hasil Pemindaian Wajah 98,5 Persen

Sebelumnya, sebanyak 25 ruas jalan di Jakarta akan kembali diberlakukan aturan ganjil genap yang akan berlangsung selama hari kerja yakni Senin hingga Jumat.

Pemberlakuan aturan ini dilaporkan akan dilakukan dalam dua waktu, yaitu pada pagi hari dimulai pukul 6.00 WIB hingga 10.00 WIB dan malam hari dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x