"Bahkan harus diikuti dengan proses pidana," kata dia.
Baca Juga: Alasan Bela Diri, Bambang Soesatyo Minta Kapolri Pertimbangkan Penggunaan Peluru 9 mm untuk Sipil
Dengan adanya tindakan tersebut, Yasonna Laoly berharap bahwa hal itu bisa dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi oknum dari lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main dengan hukum di Indonesia.
"Negara tidak akan berkompromi soal ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Djoko Tjandra menjadi buronan atas kasus BLBI yang juga terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp546 miliar masuk dalam daftar buronan interpol sejak 2009.
Baca Juga: Tengah Asik 'Botram' di Pinggir Tol, Satu Keluarga Ini Viral Usai Ditegur Pihak Kepolisian
Sejak 2009, ia telah meninggalkan Indonesia.
Sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, ia terbang ke Papua Nugini (PNG) dengan pesawat carteran.
Dalam kasus yang dilakukannya, Djoko Tjandra telah diputuskan bersalah oleh MA dan harus dijebloskan ke dalam jeruji besi selama dua tahun.
Baca Juga: Sebut 38 Terpidana Korupsi Masih Buron, IPW: Peran Lobi NCB Interpol Polri Perlu Ditingkatkan