Apabila terdakwa korupsi lakukan kerugian negara paling berat akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau selama 16 tahun hingga 20 dan denda uang tunai sebesar Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Sambut Bulan Agustus, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Melemah
Kemudian terdakwa korupsi lakukan kerugian negara berat akan mendapat hukuman kurungan jeruji besi selama 13 tahun sampai 16 tahun serta uang dendaan sebanyak Rp650 juta hingga Rp800 juta.
Selanjutnya jika terdakwa korupsi lakukan kerugian negara sedang akan menerima masa hukum penjara selama 10 tahun sampai 13 tahun dan juga uang denda senilai Rp500 juta hingga Rp650 juta.
Dan terakhir apabila terdakwa korupsi lakukan kerugian negara ringan akan dijatuhi masa hukum penjara 8 tahun sampai 10 tahun beserta denda berupa uang tunai sebanyak Rp50 juta sampai Rp100 juta.
Baca Juga: Tiga Jenderal Polisi Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Yasonna Laoly: Pencopotan Jabatan Tidak Cukup
Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.
Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.***