Soal Pidana Seumur Hidup untuk Koruptor, DPR: Sudah Tepat, Tapi Idealnya Diatur Dalam UU bukan Perma

- 3 Agustus 2020, 15:46 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Oji/Man /

Untuk diketahui, pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas karena Ketegangan Tiongkok dan AS, Wakil Ketua MPR Angkat Bicara

Adapun kategori yang dimaksud dalam pasal tersebut di antaranya, kategori kerugian negara paling berat (lebih dari Rp100 miliar), kerugian negara berat (Rp25 miliar hingga Rp100 miliar).

Kemudian kerugian negara sedang (Rp1 miliar hingga Rp25 miliar), dan kerugian negara ringan (Rp200 juta hingga Rp1 miliar).

Selain kerugian negara, aturan ini pun memberikan pertimbangan terkait kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam melakukan pemidanaan terhadap terdakwa yang dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Baca Juga: Merasa Pernyataannya Soal Warga Sipil Boleh Punya Senpi Dipelintir, Bamsoet: Jangan Percaya

Bilamana terdakwa korupsi lakukan kerugian negara paling berat akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau selama 16 tahun hingga 20.

Kemudian terdakwa korupsi lakukan kerugian negara berat akan mendapat hukuman kurungan jeruji besi selama 13 tahun sampai 16 tahun.

Berikutnya terdakwa korupsi lakukan kerugian negara sedang akan menerima masa hukum penjara selama 10 tahun sampai 13 tahun.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Mengaku Perjalanan ke Luar Negeri dengan Biaya Pribadi, Ini Kata Refly Harun

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x