Sedangkan peran EW sendiri mengirimkan unggahan WhatsApp ke salah satu akun base Twitter @askrlfess melalui direct message.
Baca Juga: Link Baca Boruto Chapter 80, Timeskip Dimulai, Anak Naruto Resmi Menjadi Ninja Pelarian Konoha
"Pesan langsung tersebut untuk melakukan meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata yang tadi saya sebutkan tadi, ‘Bayangin bayangmu (barangmu) disita, terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet’," ujar Auliansyah dikutip Patriot Bekasi dari PMJ Kamis, 6 April 2023.
Dalam kesempatan itu Auliansyah juga menunjukan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut diantaranya yaitu enam buah handphone, satu unit laptop, satu unit PC, monitor serta akun Twitter @askrlfess dan @rcyourbae, dua akun email.
Para tersangka tersebut dikenakan pasal mengenai Peraturan Hukum Pidana sebagaimana pada Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Tak hanya itu, mereka juga dijerat hukuman mengenai UU ITE yang terdapat pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008.***