Subsidi Bantuan Tak Menyasar Korban PHK, IPR: Pemerintah Tidak Adil, Tidak Mengerti Nilai Pancasila

- 7 Agustus 2020, 17:56 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR/

Bukannya subsidi Rp600.000 ribu ditujukan kepada pekerja yang masih aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 ribu per bulan.

"Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sudah kena PHK, tapi tak dapat bantuan pemerintah. Ini tentunya akan menyakitkan bagi mereka," ujar Ujang Komarudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan bantuan tunai bagi masyarakat terdampak COVID-19, khususnya pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Anggaran yang disiapkan sekitar Rp31,2 triliun dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi 13 juta pekerja yang memiliki bergaji rendah. Selain itu, dengan adanya pemberian subsidi ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x