Subsidi Bantuan Tak Menyasar Korban PHK, IPR: Pemerintah Tidak Adil, Tidak Mengerti Nilai Pancasila

- 7 Agustus 2020, 17:56 WIB
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.*
ILUSTRASI buruh, pekerja, pabrik.* /ADE MAMAD/PR/

PR BEKASI - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin turut mengomentari perihal rencana Pemerintah Pusat yang akan memberikan subsidi sebesar Rp600.000 per bulan dan direncanakan dilakukan selama lima bulan ke depan.

Diketahui, pemberian subsidi pemerintah itu ditujukan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta. Namun bukan hanya itu saja, tapi masih ada syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat 7 Agustus 2020, Ujang Komarudin menduga pemerintah telah keluar dari jalur sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Baca Juga: Bambang Soesatyo Ajak Partai Demokrat Bergabung, Gotong-royong Atasi Persoalan Bangsa 

Dugaan itu lantaran, kata dia, program subsidi pemerintah tidak menyasar kepada masyarakat Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas merebaknya COVID-19.

"Saya menduga jangan-jangan pemerintah sudah keluar dari jalur itu. Jalur bagaimana memperlakukan masyarakat secara adil, sesuai dengan nilai sila ke-5 Pancasila," kata Ujang Komarudin, di Jakarta.

Lebih lanjut, Ujang Komarudin menilai bahwa masyarakat yang mengalami PHK justru lebih berhak mendapatkan subsidi Rp600.000 dari pemerintah.

"Mereka yang kena PHK juga punya anak dan istri. Punya anak yang sekolah. Jika mereka tak dibantu, maka nasibnya akan semakin memprihatinkan," ucap dia.

Baca Juga: Rahasia Mobil Swakemudi Google Dicuri Diam-diam, Levandowski Ditangkap dan Dihukum 18 Bulan Penjara

Bukannya subsidi Rp600.000 ribu ditujukan kepada pekerja yang masih aktif bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 ribu per bulan.

"Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Sudah kena PHK, tapi tak dapat bantuan pemerintah. Ini tentunya akan menyakitkan bagi mereka," ujar Ujang Komarudin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan memberikan bantuan tunai bagi masyarakat terdampak COVID-19, khususnya pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Anggaran yang disiapkan sekitar Rp31,2 triliun dan diharapkan bisa menjadi stimulus bagi 13 juta pekerja yang memiliki bergaji rendah. Selain itu, dengan adanya pemberian subsidi ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x