Upacara Kemerdekaan Digelar Terbatas, Istana Ajak Jajaran Pemda Bunyikan Sirine Peringati 17 Agustus

- 8 Agustus 2020, 12:11 WIB
Paskibraka bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019.
Paskibraka bersiap mengibarkan Bendera Merah Putih saat Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Untuk berdiri tegak dan sikap sempurna, seluruh masyarakat di berbagai daerah diimbau untuk menyesuaikan waktu sesuai zona wilayah masing-masing agar dapat serentak memperingati kemerdekaan RI.

Begitu juga masyarakat dan perwakilan pemerintah di luar negeri untuk dapat menyesuaikan waktu dengan zona waktu Indonesia.

“Misalnya, beda waktu dua jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu. Bagaimana dengan mereka yang di luar negeri? Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda tiga, empat, lima jam, wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di luar negeri malam hari, tentunya tidak bisa,” ujarnya.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan terdapat pengecualian bagi warga Indonesia untuk mengambil sikap sempurna dan berdiri tegak saat memperingati kemerdekaan.

Baca Juga: Kurikulum Darurat Covid-19, KPAI: Kemendikbud Kurang Tegas dan Buat Bingung 

Warga Indonesia yang mendapat pengecualian itu adalah warga yang sedang beraktivitas dengan risiko berbahaya jika harus mengambil sikap sempurna.

“Di surat edaran Mensesneg, ada ketentuan bahwa bagi mereka yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang itu membahayakan apabila harus berhenti, katakanlah dengan melaju di jalan tol, atau di jalur cepat, tidak perlu melakukan ini karena membahayakan. Tapi bagi yang lain, mohon diusahakan untuk mengikuti acara ini,” ujar Setya.

Istana Kepresidenan akan tetap menggelar upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020, namun upacara digelar secara terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x