PATRIOT BEKASI - Usai libur lebaran 2023 berakhir pada Senin, 1 Mei 2023 kemarin, kini Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta.
Pembatasan kendaraan roda empat dengan plat nomor genap, diberitakan per hari ini bebas melintas di 26 titik lokasi ganjil genap.
Sedangkan untuk mobil dengan plat nomor ganjil, disinyalir tidak bisa melintasi 26 titik kawasan yang telah ditentukan tersebut.
Melansir laman PMJ News, jam operasional ganjil genap di DKI Jakarta terpantau masih tetap sama seperti kebijakan sebelum-sebelumnya.
Seperti berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Yakni ganjil genap di DKI Jakarta, dimulai pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan berlanjut pada pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Jam operasional tersebut, berlaku di setiap hari kerja (Senin sampai Jumat), lalu untuk Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional, maka sistem ganjil genap di kawasan DKI Jakarta ditiadakan.