Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020, kemudian pada Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.
Sementara itu berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah Pusat menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000 terhitung mulai Juli 2020.
Akan tetapi, peserta cukup membayarkan iuran sebanyak Rp25.500. Hal itu karena, sisanya yakni sebesar Rp16.500 disubsidi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.***