Beda dengan Keputusan Sebelumnya, MA Tolak Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

- 11 Agustus 2020, 20:33 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /

PR BEKASI - Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materi yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Untuk diketahui kenaikan iuran tersebut sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 11 Agustus 2020, perkara dengan nomor registee 39 P/HUM/2020 ini diketok palu oleh Hakim Agung Supandi, Yodi Martini Wahyunadi dan Is Sudaryono pada Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Masyarakat Diminta Beli Produk Dalam Negeri, Jokowi: Mari Tingkatkan Pendapatan Petani dan Nelayan 

Akan tetapi hingga berita ini dimuat, tidak dijelaskan secara rinci apa yang menjadi bahan pertimbangan putusan penolakan gugatan uji materi yang diajukan KCPDI.

Sementara kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan soal penolakan gugatan yang diajukan tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dirinya belum menerima salinan dari putusan penolakan MA.

"Saya belum bisa menganalisa apa yang menjadi alasan pertimbangan penolakan kali ini," kata Rusdianto Matulatuwa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Baca Juga: Anita Kolopaking Ajukan Praperadilan Terkait Penahanannya, Polri: Nanti Akan Kami Hadapi! 

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Pemerintah Pusat menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020, kemudian pada Januari 2021, sementara peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III disubsidi oleh Pemerintah.

Sementara itu berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Pemerintah Pusat menetapkan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp42.000 terhitung mulai Juli 2020.

Akan tetapi, peserta cukup membayarkan iuran sebanyak Rp25.500. Hal itu karena, sisanya yakni sebesar Rp16.500 disubsidi oleh Pemerintah Pusat, sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) Perpres.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x