Ungkap Pelaku Pemerkosaan di Bintaro, Polisi: Awalnya Hanya Berniat untuk Curi Blower AC

- 12 Agustus 2020, 15:24 WIB
Pelaku pemerkosaan (berbaju oranye) kepada perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan.
Pelaku pemerkosaan (berbaju oranye) kepada perempuan berinisial AF di kawasan Bintaro berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan. /PMJ News

PR BEKASI - Polres Tangerang Selatan memberikan fakta perihal kasus pemerkosaan kepada seorang perempuan berinisial AF yang dilakukan oleh orang tidak dikenal di kawasan Bintaro.

Fakta terbaru tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono dalam kesempatan konfrensi pers di hadapan awak media.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, AKP Muharram Wibisono mengatakan tersangka bernama Raffi Idzamallah berusia 19 tahun itu pada awalnya tidak berniat untuk memperkosa melainkan berencana melakukan pencurian di rumah korban AF.

Baca Juga: Jadi Rekrutan Perdana di Musim Panas, Liverpool Resmi Boyong Kostas Tsimikas dari Olympiakos 

"Sehari sebelumnya pelaku sudah melihat-melihat rumah korban dengan tujuan mengambil blower AC di rumah korban," kata AKP Muharram Wibisono.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa awalnya pelaku mengintai rumah korban pada pukul 4.30 WIB. Akan tetapi karena merasa ketakutan, pelaku akhirnya kembali lagi pukul 8.00 WIB dan mendapati kondisi rumah yang sepi.

"Korban melewati pintu yang tidak terkunci dan mendapati sepotong besi dari belakang rumah. Saat masuk ke dalam rumah, tersangka melihat korban yang tengah tertidur," ujar dia kepada wartawan.

Mendapati situasi tersebut, kata AKP Muharram Wibisono, tersangka yang sebelumnya berencana mencuri justru memanfaatkan situasi tersebut untuk memperkosa korban AF.

Baca Juga: Penerima Bantuan Subsidi Bertambah, Menaker: Harap Digunakan untuk Belanja Produk dalam Negeri 

Seusai melakukan pemerkosaan, dijelaskannya, tersangka melarikan diri dan mengambil ponsel korban. Akan tetapi tersangka mengaku telah membuang ponsel milik korban itu ke suatu tempat.

"Tadinya ingin melakukan pencurian, pada saat itu tersangka langsung memiliki niat melakukan kejahatan seksual kepada korban AF," ujar AKP Muharram Wibisono.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemerkosaan terhadap perempuan ini viral setelah korban berinisial AF menceritakan kejadian kelam yang dialaminya di Instagram pribadinya pada Jumat 7 Agustus 2020.

Dalam unggahannya di Instagram itu, AF menuliskan kisahnya saat pria tidak dikenal secara tiba-tiba sudah berada di dalam kamarnya ketika orang tuanya sedang tidak berada di rumah.

Baca Juga: Demi Perbanyak Warga Terima Subsidi Pemerintah, Menaker Pastikan Anggaran Bantuan Alami Peningkatan 

Kejadian itu disebutkan AF terjadi pada 13 Agustus 2019, berawal dari AF terbangun di pagi hari karena merasa ada sosok asing di rumahnya. Saat itu juga, pria yang tidak dikenal olehnya pun langsung menyerang dengan benda keras seperti logam.

Sampai akhirnya, AF harus dilarikan ke rumah sakit karena luka akibat dipukul pria tersebut. AF pun sempat melaporkan kejadian kelam itu kepada pihak kepolisian namun rupanya AF mengaku tidak bisa membawa kasus ini ke ranah hukum.

AF mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membawa kasus pemerkosaan yang dialaminya ini ke meja hijau.

Namun, selang beberapa hari dirinya mengunggah kisahnya tersebut, pihak Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan itu pada Senin 10 Agustus 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x