PATRIOT BEKASI - Tersangka kasus pencemaran nama baik Archi Bella (AB) resmi ditahan Bareskrim Polri.
AB yang juga sebagai keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditahan sejak Kamis, 11 Mei 2023.
Pernyataan terkait penahanan keponakan Wamenkumham, AB, tersebut disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media.
"Benar (tersangka AB ditahan)," ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Kamis, 11 Mei 2023.
Lanjut keterangan Adi, AB ditahan setelah memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Meski begitu, Adi belum menyampaikan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka AB.
"(Penahanan) tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," ujar Adi dikutip Patriot Bekasi Jumat, 12 Mei 2023.
Adapun pasal pidana yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya Archi Bela (AB) yang juga keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilaporkan ke polisi.
AB dilaporkan oleh Eddy Hiariej dalam kasus pencemaran nama baik.
Selanjutnya AB ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Maret 2023 dan pada Kamis, 11 Mei 2023 AB dilakukan penahanan.***