Jelang Pilkada 2020, Puluhan ASN di Bawah Komando Ganjar Pranowo Terbukti Tidak Netral

- 14 Agustus 2020, 21:04 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. /Antara / HO-Bawaslu Provinsi Jateng

PR BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) membeberkan adaya pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Jateng.

Kabar adanya pelanggaran tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih di Semarang pada Jumat, 14 Agustus 20020.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sri Wahyu Ananingsih menyebutkan sebanyak 63 ASN di Jateng terbukti melanggar peraturan terkait dengan netralitas pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca Juga: Didemo Ratusan Orang Soal Omnibus Law, Puan Maharani: RUU Cipta Kerja Dibahasa Sangat Hati-Hati

"Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan sanksi rekomendasi kepada 63 ASN yang terbukti melanggar netralitas," kata Sri Wahyu Ananingsih.

Lebih lanjut, Sri Wahyu Ananingsih mengatakan bahwa Bawaslu kabupaten/kota di Jateng sebelumnya sudah menangani dugaan ketidaknetralan ASN tersebut berdasarkan laporan dan juga temuan.

Setelah dilakukan penanganan, kata dia, telah ditemukan bahwa ASN tersebut melanggar netralitas pada Pilkada 2020 seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Sesuai dengan ketentuan UU Pilkada, bawaslu kabupaten/kota meneruskan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hingga 14 Agustus 2020, KASN sudah banyak menindaklanjuti rekomendasi dari bawaslu," ucap dia.

Baca Juga: Singgung Kondisi Indonesia Saat Ini, Jokowi: Jangan Merasa Paling Agamis atau Pancasilais Sendiri 

Sri Wahyu Ananingsih mengatakan sanksi rekomendasi dari KASN diberikan dalam berbagai bentuk seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan, serta pengawasan berupa teguran dan lain-lain.

"Bentuk ketidaknetralan 63 ASN itu antara lain menghadiri kegiatan silaturahmi, menguntungkan serta memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah," ucapnya.

Selain itu, kata dia, ASN juga melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah, dan terakhir ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.

"Puluhan ASN yang terbukti tidak netral itu terdapat di beberapa kota/kabupaten di Jateng di antaranya di lingkungan Pemprov Jateng, di Kabupaten Semarang, Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, dan terakhir Kendal," katanya.

Baca Juga: Demi Atasi Krisis Akibat Pandemi, Puan Maharani: Butuh Dukungan dan Kolaborasi Semua Pihak 

Sri Wahyu Ananingsih menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya serta mengutamakan pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020.

Namun, jika pencegahan tidak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran, jajaran pengawas akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan.

"Kami juga berharap masyarakat terus ikut berpartisipasi mengawasi pilkada. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota," ujar dia.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x