PATRIOT BEKASI - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
PTDH yang dilayangkan pada Teddy Minahasa ini lantaran yang bersangkutan terkait dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dijalanjnoleh Teddy di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2023.
Informasi mengenai Teddy Minahasa ini dijelaskan kepada awak media oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Ramadhan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy dilaksanakan sekira 13 jam yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB hingga malam hari.
Adapun dalam sidang tersebut dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Baca Juga: Ada Konflik Keuangan, Hasil Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 31 Mei 2023