Terima Laporan Wafatnya Fedrik Adhar, Novel Baswedan: Semoga Allah Ampuni Dosa-dosanya

- 19 Agustus 2020, 07:52 WIB
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar (kiri) dan Novel Baswedan (kanan).
Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). /Kolase dari ANTARA

PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020 di RS Pondok Indah, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan pada pukul 11.00 WIB di usia ke 38  tahun.

Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Fedrik Adhar meninggal dengan status terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19).

"Benar (meninggal karena  COVID-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin, 17 Agustus 2020 sore.

Diketahui, selain terjangkit virus corona, Fedrik Adhar juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.

Baca Juga: Hilang Lebih dari 6 Bulan, KPK Optimis Masih Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku 

Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.

"Info sakitnya, komplikasi penyakit gula," katanya.

Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan (KPK), Novel Baswedan.

Mengetahui kabar duka tersebut, Novel Baswedan pun turut berbelasungkawa dan mengucapkan duka. Meski sempat kesal dengan hasil putusan tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah