PR BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar meninggal dunia pada Senin, 17 Agustus 2020 di RS Pondok Indah, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan pada pukul 11.00 WIB di usia ke 38 tahun.
Menurut Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Fedrik Adhar meninggal dengan status terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19).
"Benar (meninggal karena COVID-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin, 17 Agustus 2020 sore.
Diketahui, selain terjangkit virus corona, Fedrik Adhar juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Baca Juga: Hilang Lebih dari 6 Bulan, KPK Optimis Masih Bisa Tangkap Buronan Harun Masiku
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono.
"Info sakitnya, komplikasi penyakit gula," katanya.
Pemilik nama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan (KPK), Novel Baswedan.
Mengetahui kabar duka tersebut, Novel Baswedan pun turut berbelasungkawa dan mengucapkan duka. Meski sempat kesal dengan hasil putusan tersebut.