Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.
Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.
Berikut daftar lengkap lokasi pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 21 Agustus 2020:
– Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot
– Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.***