Cuti Bersama, Layanan Perpanjangan SIM Polda Metro Jaya di Jakarta Tetap Dibuka

- 21 Agustus 2020, 14:17 WIB
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM.
Ilustrasi layanan perpanjangan SIM. /PMJ

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp80.000 dan untuk SIM C Rp75.000.

Namun, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp135.000 untuk SIM A dan Rp130.000 untuk SIM C.

Berikut daftar lengkap lokasi pelayanan SIM Keliling pada Jumat, 21 Agustus 2020:

– Jakarta Timur: Green Terrace Taman Mini

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat: Satpas SIM Daan Mogot

– Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah