Sejarah Singkat Berdirinya Kejaksaan Agung yang Kemarin Kabakaran: dari Dhyaksa Jadi Jaksa

- 23 Agustus 2020, 20:11 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

PR BEKASI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) secara yuridis formal telah ada sejak kemerdekaan RI, yakni diresmikan pada 19 Agustus 1945, dua hari setelah proklamasi kemerdekaan guna melengkapi struktur negara Indonesia.

Fungsi kejaksaan agung tidak tiba-tiba ada setelah kemerdekaan, melainkan sudah ada sejak masa kerajaan di Nusantara (nama Indonesia saat masa kerajaan).

Peneliti Belanda, W.F. Stutterheim, sebagaimana dinukil Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia, mengatakan bahwa dhyaksa merupakan pejabat negara di masa Kerajaan Maja Pahit, tepatnya di masa Prabu Hayam Wuruk berkuasa (1350-1389 M).

Baca Juga: Harry Maguire Diperbolehkan Pulang ke Inggris, Martha Kelner: Hukum di Sini Kurang Jelas

Dhyaksa merupakan peran yang diberi tugas sebagai hakim untuk menangani masalah peradilan dalam siding pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi mereka.

Patih terkenal Majapahit, yakni Gajah Mada juga merupakan seorang adhyaksa. Berakhirnya masa kerajaan di Nusantara juga akhirnya mengubah sistem pemerintahan yang berlaku.

Memasuki era kolonialisme, saat Belanda akhirnya berkuasa di Hindia Belanda (nama Indonesia di masa kolonial), sistem pemerintahan yang diterapkan berdasarkan atas sistem pemerintah Belanda.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Saat itu terdapat badan yang relevansinya sama dengan jaksa dan kejaksaan, yakni disebut Openbaar Ministerie. Lembaga ini memerintahkan pegawainya berperan sebagai Magistraat dan Officier van Justitie dalam siding Landraad (Pengadilan Negeri), Jurisdictie Geschillen (Pengadian Justisi), dan Hoogggerechtshof (Mahkamah Agung) di bawah perintah langsung dari residen.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x