Baca Juga: Bos Pasar Turi Meninggal, Karutan: Penyebab Kematian Masih Diselidiki
Kejaksaa RI kembali mengalami perubahan di masa Orde Baru melalui UU No. 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan yang mendasar pada susunan organisasi serta tata cara institusi kejaksaan yang berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 55 tahun 1991.
Masa reformasi, lembaga Kejaksaan ini tentu kembali mengalami perubahan karena pemerintahan dan lembaga penegak hukum yang ada mulai mendapat banyak sorotan, terutama mengenai penanganan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan terjadi melalui UU No. 16 tahun 2004 yang dianggap sebagai peneguh eksistensi kejaksaan yang bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pihak lainnya.
Baca Juga: Mantan Gitaris Red Hot Chilli Peppers Meninggal Dunia pada Usia 64 Tahun
Kejaksaan salah satunya bertugas sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam proses penegakan hukum.
Mengacu pada UU No.16 tahun 2004, pelaksanaan kekuasaan negara yang diemban oleh kejaksaan secara merdeka, artinya bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah atau kekuasaan lainnya. Ketentuan ini tentu bertujuan untuk melindungi jaksa dari tugas profesionalnya.***