Sejarah Singkat Berdirinya Kejaksaan Agung yang Kemarin Kabakaran: dari Dhyaksa Jadi Jaksa

- 23 Agustus 2020, 20:11 WIB
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020.
Foto udara gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2020. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

Hanya pada prakteknya lembaga tersebut lebih dominan menjadi perpanjangan tangan Belanda, dengan kata lain jaksa pada masa ini memiliki misi terselubung.

Misi terselubung tersebut di antaranya mempertahankan segala peraturan negara, melakukan penuntutan segala tindak pidana, dan melaksanakan putusan pengadilan pidana yang berwenang.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Terbaring Sakit, Warganet: Minta Doanya ke Jokowi Saja

Peran Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntut resmi pertama kali diterapkan di masa Pendudukan Jepang melalui Undang-Undang pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942.

Kemudian mengalami pergantian oleh Osamu Seirei No. 3/1942, No. 2/1944, dan No.49/1944. Peran kejaksaan berada pada semua jenjang pengadilan, yakni Saikoo Hoooin (pengadilan agung), Koootooo Hooin (pengadilan tinggi), dan Tihooo Hooin (pengadilan negeri).

Masa Pendudukan Jepang, pertama kali jaksa memiliki wewenang untuk menyidik kejahatan dan pelanggaran, menuntut perkara, menjalankan putusan pengadilan dalam perkara kriminal, dan mengurus pekerjaan lain yang wajib dilakukan menurut hukum.

Baca Juga: Heran Namanya Jadi Trending, Raditya Dika: Kenapa Dah Gue Trending di Twitter

Fungsi ini tetap dipertahankan meskipun Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaan. Ditegaskan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan diperjelas oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 tahun 1945.

Kejaksaan RI sampai saat ini terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di Indonesia.

Perubahan mendasar mengenai UU Kejaksaan berawal pada 30 Juni 1961, saat pemerintah mengesahkan UU No. 15 tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan RI. UU ini menegaskan bahwa kejaksaan bertugas sebagai penegak hukum yang berperan sebagai penuntut umum.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah