Sementara itu Dikky Mahfud merupakan eksekutor penembakan, Sodikin berperan sebagai pengantar senjata yang dilakukan dalam eksekusi, dan Mohammad Rivai yang juga berperan menyerahkan senjata api.
Selanjutnya tersangka Arbain Junaedi berperan menyiapkan senjata api, dan Dedi Wahyudi, Raden Sarmada, serta Rosidi ikut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Sugiarto.
Baca Juga: Diyakini Ulah ISIS, Dua Bom Guncang Filipina yang Tewaskan 9 Orang dan Puluhan Lainnya Luka-luka
Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Sugiarto dan terancam hukuman mati.
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 24 Agustus 2020.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Totok hariyanto sebagai penjual senjata api yang digunakan dalam kasus dan Suprayitno sebagai perantara penjualan senjata api tersebut, dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api.***