Dihamili dan Dibawa Kabur Wawan Gunawan, F Gadis Belia Asal Cengkareng Sesali Perbuatannya

- 26 Agustus 2020, 17:15 WIB
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur, Wawan Gunawan (41) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020. /Antara/Devi Nindy/

Baca Juga: Pertamina Disebut Rugi Triliun Akibat Covid-19, Basuki Tjahja Purnama Dinilai Tak Layak Dicopot

Arsya menambahkan, sebelumnya, Wawan Gunawan memberikan perhatian kepada korban seolah-olah dia akan bertanggung jawab atas perbuatannya lalu diiming-imingi dengan sepeda motor yang ternyata adalah milik orang tuanya.

"Wawan akhirnya kabur membawa korban meninggalkan rumah tanpa seizin orang tua korban meninggalkan bayinya menggunakan sepeda motor yang kemudian sepeda motor itu dijual untuk kebutuhan hidupnya," ujar Arsya.

Menurut Arsya, mereka berpindah-pindah tempat agar terhindar dari polisi, Wawan Gunawan sempat membawa korban dari Cengkareng ke Bekasi, lalu Subang, kembali ke Bekasi, kemudian kembali ke Subang dan menetap beberapa hari di Sukabumi.

Baca Juga: Dituding Bangkrut karena Telat Bayar Tagihan Listrik, Ustaz Riza Muhammad: Ibu Saya Sampai Sakit

"Setelah menetap beberapa hari di Sukabumi, Wawan akhirnya menginap di rumah saudaranya, kemudian petugas Kepolisian datang menangkap Wawan dan membawanya ke Polres Jakarta Barat," ujar Arsya.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan Wawan Gunawan dikenakan pasal berlapis agar jera atas perbuatannya.

Komisioner KPAI, Putu Elvina berharap, Polres Metro Jakarta Barat memproses hukum Wawan Gunawan seserius mungkin karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.

Baca Juga: Messi Nyatakan Ingin Tinggalkan Spanyol, Barcelona: Hormati Kontrak atau Jalur Hukum

Atas perlakuannya tersebut, Wawan Gunawan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x