Baca Juga: Ini Lirik Lagu 'Indonesia Raya' 3 Stanza yang Sebenarnya, Ciptaan dari WR Soepratman
Sementara menurut keterangan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pengawalan dan penjagaan oleh pihaknya dilakukan sebagai upaya mendukung kelancaran penggeledahan Al Zaytun oleh Bareskrim Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada 2 Agustus 2023.
Panji Gumilang dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kedua pada 1 Agustus 2023 dan langsung dilakukan penahanan.
Pendiri Al Zaytun itu ditahan selama dua puluh hari kedepan atau hingga tanggal 21 Agustus 2023.***