Jelang Pilkada Serentak 2020, Bambang Soesatyo Ingatkan ASN Harus Netral

- 27 Agustus 2020, 18:47 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo /

 

PR BEKASI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

“Dalam konsep demokratis, netralisasi ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih,” kata Bambang Soesatyo seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 27 Agustus 2020.

Hal tersebut dikatakan Bamsoet, sapaan akrabnya dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2020.

 Baca Juga: Bos Amazon Jeff Bezos Jadi Orang Pertama dalam Sejarah dengan Kekayaan Melebihi 200 Miliar Dolar

Bamsoet  mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat tetap menjungjung tinggi kehormatan profesi.

Salah satunya dengan menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan secra serentak di 270 daerah dapa 9 Desember 2020 mendatang.

Menurut Bamsoet, ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat.

Baca Juga: Babak Baru ABK RI di Kapal Tiongkok, Mengaku Tak Diupah Hingga Mendapat Tindak Kekerasan

Menurutnya, hal tersebut dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan dengan kepentingan dengan hajat hidup orang banyak.

Bamsoet juga mengungkapkan bahwa masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik meskipun dari aspek legalitas dan netralitas ASN telah diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Selain itu, UU No. 30 Tahun2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menjadi Anggota Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Tampilkan Grafis dan Spesifikasi Tinggi, Nintendo Switch Akan Segera Rilis 2021 Mendatang

Juga PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik.

Merujuk pada data Badan kepegawaian Negara (BKN), Bamsoet menyebutkan, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN pada periode Januari 2018 – Juni 2019.

“Sedangkan catatan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), menjelang penyelenggaran Pilkada serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN. KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen diantaranya dilakukan melakui kampanye di media sosial,” tuturnya.

Baca Juga: Bentuk Singeritas, Pemkab Bekasi Teken Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat

Dia juga mengatakan bahwa ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif.

Menurutnya, keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruftif.

Di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik.

Baca Juga: Sudah Jadi Hal Lumrah, Cadburry: Cara Kalian Menikmati Cokelat Kami Salah

Bambang Soesatyo juga mengungkapkan salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN akibat lemahnya pengawasan kewenangan KASN terbatas pada memberikan rekomendasi.

Sementara, keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabenenya merupakan pihak yang didukung ASN tidak netral tersebut.

Dia menuturkan, bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tapi berpotensi menjadi bentuk kedzaliman terhadap ASN berprestasi dan profesional yang mempertahankan netralitasnya.

Acara virtual tersebut dihadiri oleh Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, Wakil KASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Dr. Arie Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah